PDA

View Full Version : 27 merek kosmetik dilarang beredar


aulia ainin
28th November 2008, 01:41 PM
Dilansir dari harian Kompas, sebanyak 27 merek kosmetik ditarik dari peredaran karena mengandung merkuri,asam retinoat,dan zat warna rhodamin.Pemakaian zat itu dalam kosmetik dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Kosmetik yang dilarang beredar yaitu,

Doktor Kayama Whitening Day Cream
Doktor Kayama Whitening Night Cream
MRC Putri Salju Cream
MRC PS Crystal Cream
Blossom Day Cream
Blossom Night Cream
Cream malam
Day Cream Vitamin E Herbal
Locos Anti Flek Vit.E dan Herbal
Night Cream Vit.E Herbal
Kosmetik Ibu Sari Krim Siang
Krim malam
Meei Yung (putih)
Meei Yung (kuning)
New Rody Special (putih)
New Rody Special (kuning)
Shee Na Whitening Pearl Cream
Aily Cake 2in1 Eye Shadow “01″
Baolishi Eye Shadow
Cameo Make Up Kit 3in1 Two Way Cake dan Multi Eye Shadow dan Blush
Cressida eye Shadow
Kai Eyes Shadow & Blush On
Meixue Yizu Eye Shadow
Nuebeier Blusher
Nuebeier Blush On
Nuebeier Pro-make up blusher No.5
Sutsyu Eye Shadow

Produk kosmetik yang ditarik tersebut adalah 11 produk impor dari Jepang dan China, 8 produk lokal, dan 8 produk yang tidak jelas asal usulnya. Mayoritas merek kosmetik itu tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Akan tetapi,sejumlah kosmetik,seperti krim siang dan krim malam Doktor Kayama,sempat mendapat izin edar tetapi lalu dibatalkan badan POM karena hasil pemeriksaan secara acak menunjukkan produk itu mengandung merkuri.

Merkuri termasuk logam berbahaya yang dalam konsentrasi kecilpun bersifat racun.Pemakaian merkuri bisa menyebabkan bintik hitam pada kulit,alergi,iritasi kulit,kerusakan permanen pada susunan syaraf,otak,muntah,diare,kerusakan ginjal,dan gangguan perkembangan janin.Pemakaian asam retinoat bisa menyebabkan kulit kering,rasa terbakar,dan cacat pada janin.Adapun zat pewarna merah Rhodamin B yang umumnya dipakai untuk pewarna kertas atau tekstil,bisa mengakibatkan kanker dan kerusakan hati.